Sobat, mungkin bagi para pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah biasa mendengar kata SKP atau Sasaran Kerja Pegawai. SKP adalah penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2011 ini adalah pengganti PP 10 Tahun 1979 tentang DP-3. Alasan penggantian adalah karena UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Serta penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.
Penilaian prestasi kerja PNS dalam SKP ini dilakukan berdasarkan prinsip objektif (tepat sasaran), terukur (dapat diukur), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), partisipatif (melibatkan peserta), dan transparan (tidak ditutup-tutupi).
Penilaian Prestasi Kerja PNS sesuai PP 46 tahun 2011 terdiri atas dua unsur Penilaian, yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- bobot : 60%
2. Perilaku Kerja
- bobot : 40%
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
a) Orientasi pelayanan yaitu sikap dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun ekstrenal organisasi.
b) Integritas yaitu dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dan tindakan yang dilakukan.
c) Komitmen yaitu sikap berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi dimana dia bekerja.
d) Disiplin yaitu mentaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan seabik-baiknya.
e) Kerja sama yaitu mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
f) Kepemimpinan yaitu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Unsur lain yang juga dinilai dalam SKP adalah tugas tambahan dan kreativitas
Skp ini memuat uraian tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu (1 tahun) dan dapat diukur. Skp juga harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
Berikut Form SKP dapat diunduh di sini (Download)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih kunjungannya, jangan bosan ya.